Hal demikian, melatari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim agar tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ada tahun 2021.
Untuk diketahui, UMP sedianya diumumkan pada 1 November tahun berjalan, yang akan berlaku untuk tahun selanjutnya.
Ketua Apindo Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo mengatakan, usulan agar UMP tidak naik itu didasari pertumbuhan ekonomi yang minus di kuartal II dan III. Hal itu membuat pengusaha juga kesulitan untuk menaikkan upah para pekerja.
"Sekarang udah banyak yang dirumahkan dan syukur masih ada yang dipekerjakan," kata Slamet, Selasa (12/10/2020).
Slamet menuturkan bahwa pengusaha akan tutup jika pihak buruh ingin kenaikan upah dan hingga saat ini belum ada acuan yang mendasari kenaikan upah tersebut.
Kalau mengikuti PP 78/2015 tentang Pengupahan saat kondisi ekonomi naik, maka akan dikali (positif). Kalau sekarang kan posisi lagi minus, jadi kami minta dikali minus biar konsisten, tutur Slamet.
Slamet menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini, pasti tidak mungkin terjadi kenaikan upah dikarenakan kondisi ekonomi yang belum pulih seperti semula.
Besaran UMP sendiri, disebut Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kaltim, Daeng Usman masih dalam proses pembahasan. Sehingga tidak diketahui apakah ada perubahan terhadap UMP 2021 mendatang.
"Nanti Jumat malam, ada rapat lanjutan kembali," kata Daeng Usman dilansir dari Koran Kaltim, Senin (19/10/2020).
Mengenai usulan Apindo yang tidak menginginkan kenaikan UMP, Usman belum dapat memastikan. Ia meminta agar menunggu pengumuman gubernur pada Selasa depan.
"Memang usulan dari Apindo itu tidak menaikan UMP, tetapi kan tergantung dari Dewan Pengupahan nanti yang memutuskan," tukasnya.
Usulan tak dinaikkannya upah, tentu mendapat penolakan dari buruh.
Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI), Nason Nandeak mengatakan, usulan itu menyesakkan dada kalangan buruh.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, setiap tahun semestinya ada kenaikan upah minimum," terang Nason Nandeak, Selasa (20/10/2020).
Tanpa upah yang naik, buruh akan merasa semakin sulit. Apalagi saat ini ekonomi sedang anjlok imbas pandemi Covid-19.
Meski tak menyebutkan besaran ideal kenaikan upah pada 2021 mendatang, namun Nason menyebut kenaikan harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Kaltim.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim Amir P Ali berkata, upah minimum 2021 idealnya naik sekitar 8 persen dari UMP tahun ini yang sebesar Rp2.981.378.72.
"Kami maunya naik, aspirasi anggota (buruh) juga menginginkan kenaikan," kata Amir saat dihubungi Koran Kaltim.
Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Kornelis menyebut, usulan tidak adanya kenaikan UMP dari Apindo tidak bisa diterima. Sebab, tidak semua sektor usaha mengalami dampak pandemi. Seperti perkebunan kelapa sawit, yang dikatakannya terbebas dari bencana non alam ini. "Kami mengharapkan kenaikan sebesar 8,51 persen dari upah tahun ini," ujar Kornelis.[]
UMP KALTIM 11 TAHUN TERAKHIR
- 2020 : Rp2.981.378,72
- 2019 : Rp2.747.561,00
- 2018 : Rp2.543.331,72
- 2017 : Rp2.339.556,00
- 2016 : Rp2.161.253,00
- 2015 : Rp2.026.126,00
- 2014 : Rp1.886.315,00
- 2013 : Rp1.752.000,00
- 2012 : Rp1.177.000,00
- 2011 : Rp1.084.000,00
- 2010 : Rp1.002.000,00
BANK DATA KORAN KALTIM
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit di Koran Kaltim versi cetak, edisi Rabu 21 Oktober 2020, dengan judul "Buruh Tetap Tuntut Kenaikan UMP"