Dalam konteks penerapan "Jam Malam", Korankaltim.com, menjelaskan bahwa tak ada catatan sejarah, yang ditemukan mempublikasikan terkait Jam Malam.
Hal ini, turut dikuatkan, oleh pendapat dan komentar Pegiat dan Penulis Sejarah Samarinda, Muhammad Sarip.
Dalam berita yang diterbitkan Selasa (8/9/2020), Sarip mendukung klaim bahwa benar, belum pernah ada penerapan Jam Malam di Samarinda, berdasarkan catatan sejarah yang dikumpulkannya.
Belakangan, berdasarkan keterangan resmi Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, frasa Jam Malam, disebut berbeda dengan penerapan Perwali Samarinda Nomor 43 Tahun 2020, tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tidak memberlakukan jam malam. Yang ada adalah mengurangi aktivitas di malam hari sampai dengan pukul 22.00 WITA,” jelas Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dalam konferensi pers, di Halaman Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, Senin 7 September 2020.
Terkait hal ini, Pegiat dan Penulis Sejarah Samarinda Muhammad Sarip mengatakan bahwa penjelasannya mengenai catatan tentang penerapan Jam Malam di Kota Samarinda, tak lagi sesuai.
Ia mengatakan, klaim penerapan Jam Malam di Kota Samarinda, seperti yang dimuat dalam berita Korankaltim.com, per Selasa 8 September, gugur.
"Klaim tanggal 7 Sep 2020 sebagai hari pertama dalam sejarah penerapan pembatasan aktivitas malam hari di Samarinda, kurang tepat, bahkan gugur," tukas Sarip.[]
Editor : Rusdianto