Isran Noor Terbitkan Pergub, Langgar Prokes Sanksi Denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta
1 menit baca1.935 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin menerangkan, Pergub yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020 ini terdiri 17 pasal. “Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, namun Pemprov Kaltim terlebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya, dalam rilis resmi Kamis (27/8/2020).










