Lahan ini dikerjakan oleh PT Mitra Indah Lestari (MIL) di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Peryataan tersebut pun dibantah langsung oleh kuasa hukum warga, Suen Redy Nababan, pada Sabtu (22/8/2020).
Dia menegaskan, tindakan di lapangan hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan serta tak melawan hukum.
"Kalau saya analogikan, jika seseorang atau sekelompok orang masuk ke rumah kita tanpa izin, datang untuk merampas, mencuri dan merusak barang milik kita, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus diam? Tentu tidak," kata Suen.
Bahkan, lanjut Suen, warga tidak melakukan penyanderaan atau penyitaan alat berat yang ada di lokasi tersebut.
"Yang dilakukan itu mengamankan alat berat saja, oleh LPADKT-KU dan ini juga membantu polisi mengamankan barang bukti. Karena memang kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Samarinda dan saat ini dalam penanganan," terangnya.
Pihaknya akan menghadapi laporan PT LHI melalui kuasa hukum yang menyebut soal pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak menutup kegiatan operasional perusahaan PT LHI secara keseluruhan, tetapi kami menghentikan kegiatan penambangan di lokasi lahan kami dan mengamankan unit alat berat sebagai barang bukti," bebernya.
Dia menyebut persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh PT LHI itu sudah sampai ke meja kerja Presiden RI Joko Widodo, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020.
"Kami harap Presiden dapat turun tangan langsung terkait masalah ini, karena sesuai dengan pidato Bapak Presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian," tandasnya.
Sementara, Parasian Simanungkalit pada Sabtu (22/8/2020) kembali menegaskan lahan yang ditambang berdasarkan penelitian dan itu diketahui oleh pihak lurah setempat serta camat.
"Jadi, itu bukan lahan pertanian, sejak 15 tahun lalu kawasan itu sudah tidak ada lagi lahan pertanian. Bahkan, dari hasil penelitian PT LHI lahan milik Alip Fernandes itu sudah ditambangnya secara tidak sah karena tanpa izin dari LHI selaku pemegang IUP," bebernya.
Diketahui, dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT LHI tersebut bermula dari aksi sekelompok orang yang datang mengadu ke Kantor DPRD Kaltim Rabu (12/8/2020) lalu. Mereka mengaku penyelesaian secara musyawarah dengan perusahaan tidak membuahkan hasil.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi