Foto Slip Himbauan Tapi Harus Bayar Rp250 Beredar, Kabid Trantibum: Itu Tidak Benar!
1 menit baca1.141 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebuah insta strory di akun media social milik seseorang beredar Jumat (14/8/2020) hari ini yang didalamnya menuliskan keluhan terkait dengan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar protocol kesehatan Covid-19 yang di Samarinda mulai diberlakukan sejak Kamis (13/8/2020) kemarin.
Dalam tangkapan layar tersebut ditampilkan sebuah foto kertas dengan judul Slip Pemberian Himbauan dari Pemerintah Kota Samarinda Satuan Polisi Pamong Praja. Si pengunggah foto menuliskan kata-kata “Adeku ditilang di toko, bayar Rp250k gara-gara masker di dagu, parah heh…” dengan lokasi di Mal Samarinda Central Plaza (SCP).










