"Walikota perlu evaluasi kembali untuk denda yang diberikan karena cukup memberatkan masyarakat yang saat ini perekonomiannya juga sedang susah dimasa pandemi Covid-19, Rp250 ribu itu sangatlah besar dapat memenuhi bahan pangan selama 2 sampai 3 minggu," ucap Bimo.
Senada dengan Bimo, Sebastiano Torino Welly, pekerja swasta warga Jalan AW Syahranie juga mengungkapkan keresahannya mengenai sanksi yang ditentukan oleh pemerintah tersebut. Menurutnya sangat memberatkan dan Welly berharap agar adanya pembagian masker secara masif terlebih dahulu.
"Berat sekali kalau Rp250 ribu, ya mudahan pemerintah juga bisa melihat kondisi masyarakatnya di bawah, saya juga berharap ada pembagian masker terlebih dulu, siapa tahu ada orang yang kelupaan bawa maskernya," kata Welly.
Ada yang kontra namun ada juga pihak yang mendukung Perwali tersebut. Eltontino, warga Jalan Dr Soetomo berstatus mahasiswa, sepakat dengan sanksi dari pemerintah dan mengatakan pelanggar yang tak mematuhi peraturan bisa mendapatkan efek jera dan tak mengulangi perbuatan yang sama. "Saya sepakat biar masyarakat tidak mengulangi hal yang serupa, lagian lebih baik beli masker daripada harus membayar denda," tegas Elton.
Yang pasti baik Bimo, Welly maupun Elton berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan perekonomian segera membaik. Seperti diketahui, Pemkot Samarinda sudah membuat Perwali berupa sanksi untuk mereka yang tak mematuhi protocol kesehatan Covid-19 di masa pandemic ini. Sanksi tersebut antara lain denda Rp250 ribu untuk mereka yang tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari 20 orang denda Rp250 ribu, kegiatan social dengan kerumunan orang denda Rp2,5 Juta sampai Rp5 Juta, mobil penumpang pribadi 50 persen dari kapasitas dan tidak menggunakan masker denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta, pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker kena sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu serta pengemudi ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang sanksi kerja sosial dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur