Kasus Korupsi di Kutai Timur, KPK Periksa 32 Saksi di Polres Samarinda Hari Ini
1 menit baca1.315 kali dibaca

KORANKALTIM COM, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa (11/8/2020) hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur non aktif di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang.
Informasi yang diperoleh dari juru bicara KPK Ali Fikri, pada pemeriksaan kali ini ada 32 saksi yang dimintai keterangan terkait tersangka Aswandini Eka Tirta (AET). Dari 32 saksi tersebut ternyata ada beberapa orang yang juga sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan. "Saya hari ini disuruh datang untuk melengkapi administrasi saja, kalau pemeriksaan sudah yang sebelum ini," kata Munzir, staf Disdik Kutim kepada wartawan usai diperiksa. "Mulainya pagi jam 9 dan ini baru selesai," sambungnya.










