Melalui rilis resmi Pemprov Kaltim, disampaikan bahwa ada 7 poin hasil rapat. Pertama kebijakan pembatasan ketat harus diambil Pemprov Kaltim, terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan
Penerapan social distancing dimulai sejak Selasa, 17 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan.
"Pembatasan sifatnya tidak full atau total, seperti dijelaskan Wagub Hadi Mulyadi dimana orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim namun dengan pengawasan atau pemantauan yang ketat," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafruddin, Senin (16/03/2020) siang.
Selanjutnya, pemerintah dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal mungkin aktivitas di luar rumah dan yang berhubungan dengan banyak orang.
Seperti anak-anak sekolah, hingga kampus diliburkan. Termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah.
"Untuk anak sekolah, Pemprov Kaltim meminta Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk meliburkan selama 14 hari ke depan. Termasuk menunda ujian nasional hingga dalam waktu yang belum ditentukan," lanjutnya.
Sejumlah kegiatan seperti Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Gubernur (Wagub) ke Kukar-Kubar-Mahulu, Raker Kehumasan di Bontang, HUT Damkar di Sangatta, Munas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PMII di Balikpapan, Lomba Anak Soleh di Bontang dan berbagai event daerah maupun nasional di Kaltim, ditunda.
Rapat diikuti Gubenur Isran Noor, Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto dan Kapolda Irjen Pol Muktiono, anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Hasanuddin Mas'ud, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Walikota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Dinas/OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, Kepala bandara dan Kepala pelabuhan se-Kaltim, Direktur RSUD AWS Samarinda dan Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.[]
Penulis : Rusdi
Editor: M.Huldi
Video klarifikasi Wabub Kaltim Terkait Hoax Corona*