Angka tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung dari masing-masing perusahaan. Menyesuaikan dengan jenis-jenis dan sektor tiap-tiap perusahaan. Namun yang jelas, perusahaan tidak boleh membayar pegawainya di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Kenaikan UMK tersebut mulai diberlakukan Januari 2020 mendatang.
Tiap-tiap perusahaan yang belum menerapkan UMK teranyar tersebut bisa diadukan. Pasalnya hal tersebut sama saja dengan melanggar aturan terkait upah yang sudah disepakati. Ia pun menyebut saat ini pihaknya sudah dalam tahapan melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan yang ada di Samarinda. “Kalau tidak sesuai UMK bisa dilaporkan. Karena termasuk pelanggaran,” paparnya.
Untuk diketahui, UMK Samarinda naik sebesar 8,5 persen dari yang awalnya Rp2,8 juta. Kenaikan UMK Samarinda ini menyusul dari kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim yang dulunya berada pada angka Rp2,7 juta. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim, ditetapkan UMP Kaltim tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, setidaknya ada lima daerah di Kaltim yang kenaikan UMK-nya sudah diresmikan oleh Gubernur Kaltim. Melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019, UMK untuk Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Paser sudah ditetapkan. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur