Tak Ada Ganti Rugi untuk Rumah yang Kena Proyek Pengerukan SKM
1 menit baca1.432 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Usai rapat bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balikpapan Rabu (26/6/2019) kemarin, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Samarinda yang terdampak proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM). Pemkot hanya memberikan ganti rugi khusus kepada warga yang memiliki surat atau dokumen kepemilikan tanah sah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin usai rapat, Rabu (26/6) sore saat dihubungi melalui ponsel genggamnya. Kata dia, keputusan tersebut dengan terpaksa harus diambil. Karena itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang mengatakan bahwa tak ada lagi hibah penggantian lahan milik negara.










