Penentuan angka UMP selalu saja pelik. Tiga pihak yang bertemu; pemerintah, buruh dan pengusaha sama-sama memiliki argumen yang berbeda-beda, meski sudah diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah sudah mengumumkan akan ada kenaikan upah tahun 2019. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menyatakan besaran UMP 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen. Tapi, Abu Helmi tak ingin berspekulasi mengikuti instruksi itu.
“Pokoknya saya tak mau mendahului ketetapan Pak Gubernur, berdasarkan aturan yang berlaku. Hanya itu,” sebutnya.
Diketahui, dalam kalkulasi penetapan UMP jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Kaltim 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp200 ribu. Pasalnya, dalam faktor kenaikan ekonomi, angka yang diterapkan adalah 8, 03 persen. Rincian kenaikan yakni dari Rp2,5 juta-an menjadi Rp2,7 juta-an. Kenaikan ini, disebut-sebut terlalu tinggi, mengingat laju ekonomi Kaltim dalam tahun-tahun belakangan masih belum meningkat pesat.
Slamet Brotosiswoyo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim punya pandangan sendiri perihal UMP Kaltim 2019 tersebut. “Kami sudah rapat dan akan ke Gubernur. Sesuai dengan PP 78, naik sekitar 8,03 persen. Kurang lebih naik jadi Rp2,7 juta-an. Sebetulnya begini, teman-teman pengusaha itu tak tiap tahun naik produktifitasnya. Tetapi dengan ketentuan PP 78, dimana tiap tahun UMP harus naik, siapa kira-kira yang bisa patuh. Kalau ini naik terus, siapa yang patuh ?” akunya.
Kenaikan UMP yang terlalu besar dan dilakukan tiap tahun disebutnya juga akan berimbas pada faktor lain. “Dampaknya juga ke harga (produk). Apindo sudah usulkan ke pemerintah, UMP dibuat klasifikasi. Ada UMP untuk pengusaha kecil dan besar. Jadi disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Kenyataan di lapangan, banyak (pengusaha) yang belum mampu bayar sesuai UMP,” katanya.
Lantas berapa angka UMP jika ikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal dibandingkan dengan PP 78/ 2015 juga ikut dijelaskan Slamet Brotosiswoyo. “Kalau dari nasional kan naiknya 8, 03 persen, sementara jika pakai lokal itu kenaikannya 5,54 persen. Dikalikan saja untuk tahu angkanya,” ucapnya.
“Senin ini akan bertemu Pak Gubernur, karena tanggal 1 (November) diputuskan,” tambah dia. (rs)