Kejati Kaltim Kawal Penggunaan Dana Desa
2 menit baca1.950 kali dibaca

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus menggenjot serapan penggunaan Dana Desa (DD). Hingga saat ini serapan terhadap penggunaan DD dianggap masih minim. Salah satu yang dilakukan DPMPD Kaltim untuk meningkatkan serapan anggaran yakni memberikan pendampingan. Hal ini juga bagian dari program pemerintah pusat, dalam meningkatkan pemanfaatan DD yang tepat sasaran.
Pendampingan secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kepala DPMPD Kaltim Jauhar menjelaskan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjuk Kaltim menjadi salah satu provinsi tuan rumah pelaksana focus group discussion (FGD) implementasi Permendes PDTT No 19/2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa yang dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung).










