“Kami merasa menertibkan APK tidak membeda-bedakan. Kalaupun memang ada yang tidak diturunkan itu sudah prosudural. Itu berdiri sendiri. Tidak ditempel di tiang listrik,” kata Abdul Muin, Sabtu (26/5).
Menurut Muin, APK yang melanggar adalah yang dipasang di tiang listrik, tempat ibadah dan pohon. Menurutnya, pemasangan yang serampangan seperti ini dilarang dan sangat nerusak estetika kota. Menertibkan APK pihaknya sudah melakukan perencanaan. Adapun zona yang disasar yakni Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Samarinda Kota. Dari tiga wilayah tersebut, pihaknya menertibkan bahan kampanye di areal terlarang.
“Pokoknya, semua APK yang melanggar kami lepas,” ujar Muin, Jumat (25/5) lalu di Samarinda Utara. Panwaslu Samarinda menertibkan APK yang melanggar. Mereka menertibkan 18 banner milik paslon Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi dan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. Selain itu, ada juga dua banner dengan ukuran yang sama milik pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Panwaslu juga menertibkan 13 spanduk dan 71 banner dengan berbagai ukuran.
Selanjutnya, di Kecamatan Samarinda Kota ditemukan 11 spanduk milik empat pasangan calon. Kemudian Panwaslu juga menertibkan 18 umbul-umbul serta 30 lembar poster. Di Kecamatan Sungai Kunjang, Panwaslu menertibkan 458 banner, 6 umbul-umbul dan 3 lembar spanduk.
Pada penertiban yang dimulai pukul 22.00 Wita hingga 24.00 Wita tersebut, Panwaslu menggandeng petugas Linmas di setiap kecamatan. Saat dilakukan penertiban di Bengkuring, pihaknya bertemu dengan timses pasangan Sofyan Hasdam-Rizal Effendy.
Dikabarkan, pada penertiban kali ini, timses pasangan AnNur sempat memprotes penertiban APK oleh Panwaslu. Tapi, penertiban tetap dilakukan karena dianggap melanggar. (sab)