Salah satu diantaranya, bahwa pihak travel harus bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia ini. Artinya ketentuan pemerintah dan Kementerian Agama, untuk biaya referensi umroh berkisar Rp 20 juta.
“Mestinya travel - travel mengikuti aturan ini. Karena dengan nominal referensi itu saja sudah untung menurut hitungan Kementerian Agama,” katanya.
Lanjut dia, seandainya kalau di bawah nominal referensi itu, pihak travel harus menjelaskan kepada calon jamaahnya secara transparan.
“Misalnya di bawah referensi yang Rp 20 juta itu. Jika Ada yang menawarkan dibawahnya, maka mereka harus menjelaskan dan menjabarkan secara transparan biaya makan, tiket pesawat, serta penginapan,” paparnya.
Dia juga menegaskan, jika memang ada travel yang menawarkan sekitar Rp 15 juta, maka besaran biaya itu harus dipertanyakan. Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat ketika ada travel yang menawarkan harus dipertimbangkan.
“Masyarakat juga bisa menanyakan apakah travel ini terdaftar di Kementerian Agama, memastikan apa ini resmi. Kalau tidak terdaftar, ya harus dihindari,” terangnya.
Untuk Samarinda sendiri tercatat sekitar 30 travel. Hanya saja baru 14 travel tersebut yang berstatus resmi. Status tidak resmi itu semata karena kantor pusatnya tidak terletak di Samarinda. “Ya, kalau mau resmi seharusnya buka cabang dengan mendaftarkan travelnya di Samarinda,” ungkapnya.
Terkait tuntutan jamaah yang tidak diberangkatkan, pihak Kemenag juga mengaku ikut memperjuangkan hak jamaah dari segi perlindungan bukan pembiayaan. “Kami akan datang langung ke pihak travel dan mempertanyakan terkait jamaah yang tidak diberangkatkan. Kalau pihak travel tidak bisa bertanggung jawab, maka kami akan menyelesaikan secara hukum,” tutupnya. (sn318)