“Pemkot siap saja mengambil alih. Namun, periksa dulu apa saja yang mesti dibenahi atau dipenuhi pihak pengelola untuk bisa diselesaikan,” ucapnya.
Lanjut dia, kewajiban yang dimaksud seperti pajak parkir yang menjadi kewajiban pengelola apa ada yang tertunggak. Sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan permasalahan.
“Kalau parkirannya belum berkontribusi. Tapi, kalau pasarnya sudah sejak lama berkontribusi,” kata dia.
Terpisah, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda senada mengutarakan jika selama ini pihaknya menganggap parkiran di Sungai Dama Baru tersebut liar.
“Bagaimana mau menyerahkan ke Pemkot, izinnya saja tidak ada,” tegas Firman.
Ditambahkannya, pengelola tersebut nantinya diserahkan ke Dinas Pasar. Dengan catatan akan dilakukan pendataan dahulu, karena jelas masuk dalam PAD namun karena dasar hukumnya belum jelas jadi harus ikut aturan.
“Sistem parkir tersebut akan masuk dalam Perda Nomor 2/2016 tentang Perparkiran dengan kategori sistem parkir manual,” jelasnya.
Sementara disinggung potensi PAD parkiran disana. Firman menyebutkan belum bisa memprediksi jumlah nilainya.
“Kita akan tindaklanjutin pengurusan izinnya dulu. Siapa tahu ada pembayaran yang mengalami tunggakan seperti pembayaran pembangunan dan kewajiban terhadap pajak, kan tidak bisa menyerahkan begitu saja,” pungkasnya. (sn318)