Surat yang bernomor B-0630/Kw.16.4b/Hj.00/02/2018 tersebut, secara resmi dilayangkan kepada PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours)Samarinda dan Balikpapan, dan diterbitkan pada 12 Februari lalu.
Dalam surat tersebut, Kemenag Kaltim meminta PT Abu Tours menyelesaikan keberangkatan jemaah yang sudah terdaftar dengan melakukan penjadwalan ulang.
Menurut Khalik, keluarnya surat tersebut setelah memerhatikan kondisi objektif dan laporan masyarakat terkait penyelenggaraan umroh. Setidaknya, ada empat poin dalam surat tersebut. “Kantornya tutup, kami sudah sampaikan. Tapi sampai sekarang, belum ada tanggapan dari pihak Abu Tour,” paparnya.
Kemenag Kaltim juga meminta Abu Tours menghentikan sementara pemasaran paket umroh, sebelum menyelesaikan persoalan dengan jemaah yang belum diberangkatkan. Terakhir, Kemenag meminta Abu Tours melaporkan hasil tindaklanjut dari perbaikan manajemen secara berkala.
Khalik pun memberikan lima tips pasti umroh yang wajib dijadikan pedoman bagi warga yang ingin umroh. “Pastikan travel berizin, pastikan jadwal keberangkatan, pastikan akomodasi, pastikan tiketnya. Terakhir, pastikan visanya. Ini lima tips pasti umroh,” tutur Khalik.
Kepada travel, Khalik berpesan untuk melaksanakan kesepakatan perihal referensi tarif umroh yang sudah diatur Kemenag. “Ya diharapkan kepada penyelenggara umroh untuk memperhatikan kesepakatan dengan Kemenag tentang batas referensi harga di atas Rp 20 juta,” tukasnya. (rs)