Wawali Nusyirwan Ismail menjelaskan, pemkot sebenarnya sudah bersiap sejak lama. Mulai dari menyediakan rumah di Simpang Pasir hingga berkomunikasi dengan warga. Ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk mengurus.
“Dari Perkim katanya ada anggaran untuk perbaikan beberapa kerusakan di perumahan, kemudian anggaran untuk pengadaan listrik,” ujarnya.
Tapi, ia tak bisa memastikan pelaksanaan relokasi bisa berangsur atau sekaligus. Jika berangsur, artinya hanya beberapa warga yang bersedia untuk dipindahkan. Namun jika memindahkan sekaligus, kemungkinan besar terealisasi tahun depan. “Karena mengikuti kemampuan anggaran juga,” katanya.
Ia memastikan, bahwa cuti dirinya dan walikota tak akan berpengaruh terhadap relokasi. Bahkan kata dia, relokasi bisa saja dilakukan oleh Plt wali kota akan datang. “Karena ini program prioritas sesuai amanat APBD, kami yakin bisa diselesaikan. Mungkin akan ditangani Plt yang bertugas selama empat bulan kami cuti,” jelasnya.
Secara teknis, ia mengaku telah menugaskan pejabat terkait seperti asisten II dan Kepala Dinas Perkim Dadang Airlangga untuk mengurus teknis relokasi.
“Saya serahkan semua ke Pak Dadang. Apakah menggunakan skenario sekaligus total atau berangsur. Yang penting di Perkim, masyarakat juga tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim, Dadang Airlangga mengatakan relokasi memang sudah harus dilakukan. Bahkan, lanjut dia harga sewa perumahan di kawasan Handil Kopi, Sambutan, yang disediakan bagi warga eks bantaran SKM juga sedang dihitung. “Bahan dari konsultan sudah ada, termasuk nilai sewa terendah juga. Nanti kami akan sampaikan semuanya kepada masyarakat,” urainya.
Batas harga tersebut juga termasuk salah satu opsi yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Hitung-hitungannya nanti disesuaikan dengan masa sewa rumah 20 tahun. “Kalau dibangun sekarang, 20 tahun lagi berapa nilainya, itu nanti dibagi dengan pemkot. Itulah nilai wajar,” sambung Dadang.
Pihaknya berargumen lahan tersebut masih kepunyaan pemkot, sehingga tidak salah kalau pemerintah membangun bangunan baru di atasnya. Lagi pula bangunan di sana statusnya hanya disewakan hingga 20 tahun saja. (rs)