Wacana tersebut kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar menyuarakan ide agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka sempat mengusulkan agar mekanisme Pilkada ke depan cukup dilakukan oleh DPRD.
Bahlil menyampaikan bahwa usulan itu pernah ia lontarkan setahun lalu. Saat itu, muncul pro dan kontra, namun ia menilai perlu ada pertimbangan ulang agar mekanisme pemilihan lebih efektif dan efisien.
Menurut Bahlil, pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi kerumitan dan biaya besar yang selama ini muncul dalam pilkada langsung. Namun, dirinya menekankan bahwa keputusan tersebut tetap membutuhkan kajian mendalam dan komprehensif.
Ia menyebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang politik bisa mulai dilakukan tahun depan. Seluruh proses, kata dia, harus memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan masalah baru.
Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia menilai keputusan final harus berasal dari pemerintah pusat.
“Jadi apakah Pilkada tetap dilakukan secara langsung atau lewat DPRD, kita akan mengikuti apa yang telah menjadi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy, Rabu (10/12/2025).
Saat ditanyakan apakah dirinya setuju dengan wacana tersebut, Rudy hanya menegaskan bahwa mendukung keputusan pemerintah pusat.
“Yang pasti kita tidak memiliki keberatan terhadap skema apa pun, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan DPRD,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya untuk menempatkan kepala daerah di Kaltim sempat melalui mekanisme dipilih oleh anggota DPRD.
Kemudian baru pada tahun 2008 masyarakat Kaltim pertama kali melakukan pemilihan langsung untuk kepala daerahnya. Pada saat itu Gubernur yang terpilih ialah pasangan alm. Awang Faroek Ishak dan Wakilnya, Farid Wajdi untuk periode kepemimpinan 2008-2013.
Editor: Erwin