Senin, 08/12/2025
Senin, 08/12/2025
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim saat melakukan demo di Kantor KPU Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
Senin, 08/12/2025

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim saat melakukan demo di Kantor KPU Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik dugaan korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Desakan tersebut disampaikan APPK Kaltim SAAT mengeruduk Kantor KPU Kukar, Senin (8/12/2025).
APPK Kaltim menyoroti kurangnya transparansi KPU Kukar terkait pengelolaan dana hibah yang mencapai Rp33,7 miliar dari total anggaran PSU sebesar Rp62,4 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah diketahui belum dipublikasikan secara terbuka.
Padahal, aturan mewajibkan LPJ diselesaikan maksimal 30 hari setelah kegiatan selesai serta diserahkan kepada pemerintah daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim juga belum menerbitkan hasil pemeriksaan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
APPK Kaltim menyebut bahwa temuan data, informasi lapangan, serta hasil analisa mereka mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi dalam penggunaan dana hibah PSU oleh KPU Kukar.
Mereka menilai ketidakterbukaan ini berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai nilai demokrasi.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dan minimnya transparansi publik terkait penggunaan anggaran hibah PSU. Ini harus segera diperiksa,” ujar Korlap Aksi, Reza.
Aliansi tersebut kemudian menyampaikan tujuh tuntutan, yakni pertama KPU Kukar diminta membuka secara transparan LPJ Dana Hibah PSU 2025 kepada publik.
Kedua, mendesak KPU Kukar segera menyelesaikan dan menyerahkan LPJ kepada Pemerintah Kabupaten Kukar dan masyarakat. Ketiga, menuntut pengembalian sisa anggaran hibah PSU ke kas daerah apabila terdapat kelebihan.
Keempat, meminta Kejaksaan Negeri Kukar mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan hibah senilai Rp33,7 miliar tersebut. Kelima, meminta penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan realisasi anggaran PSU yang berlangsung hingga 2025.
Keenam, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan mantan Sekretaris KPU, Sekretaris KPU yang saat ini menjabat, serta seluruh Komisioner KPU Kukar dan Ketujuh, mendesak auditor independen dan BPK Kaltim melakukan audit investigatif atas penggunaan dana hibah PSU.
APPK Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan penyimpangan ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kami menuntut penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik,” tegas Reza.
Sementara, Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman menanggapi aksi tersebut saat ini pihaknya masih menunggu audit dari pusat (BPK).
Pengajuan review anggaran nanti kami sampaikan ke KPRD. Sementara ini, suratnya masih dalam tahap penyusunan,” jelasnya.
Terkait proses internal, Ketua KPU memastikan bahwa seluruh mekanisme telah berjalan sesuai prosedur.
“Proses yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan, dan saat ini juga sudah masuk dalam pemeriksaan BPK,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 08/12/2025
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim saat melakukan demo di Kantor KPU Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
TERPOPULER