Senin, 01/12/2025

Aturan Baru PAW Anggota DPRD, Proses Administrasi Diproses di Daerah

Senin, 01/12/2025

KPU Balikpapan sosialisasikan aturan PAW terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai proses administrasi, verifikasi, klarifikasi, hingga pengajuan pelantikan. (La Eko-KoranKaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aturan Baru PAW Anggota DPRD, Proses Administrasi Diproses di Daerah

Senin, 01/12/2025

logo

KPU Balikpapan sosialisasikan aturan PAW terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai proses administrasi, verifikasi, klarifikasi, hingga pengajuan pelantikan. (La Eko-KoranKaltim)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2025. 

PKPU tersebut mengatur tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif mulai dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Farida Asmauanna menjelaskan, tidak banyak perubahan dari PKPU sebelumnya dengan perihal yang sama. "Hanya saja memang saat ini KPU kota yang melakukan proses administrasi PAW," kata Farida usai sosialisasi kepada partai politik dalam aula KPU Kota Balikpapan, Senin (1/12/2025).

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, penetapan calon pengganti, verifikasi dan klarifikasi, sistem informasi, koordinasi antarlembaga serta PAW untuk daerah khusus. "Kami selaku KPU tingkat kota yang akan melakukan proses administrasi terkait dengan PAW," jelasnya lagi.

PAW dapat terjadi apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Pengajuan PAW melalui surat dari lembaga legislatif lengkap dengan tanda tangan Ketua DPRD Balikpapan.

Selain itu surat tersebut juga harus memuat dokumen seperti akta kematian, surat pengunduran diri, putusan pengadilan, atau surat pemberhentian dari partai politik. "Jadi ketua DPRD yang bersurat kepada kami, bukan partai politik," ucap Farida.

Pimpinan DPR, DPD dan DPRD menyampaikan permintaan penetapan calon PAW kepada KPU disertai dokumen seperti surat kematian, surat pengunduran diri, putusan pengadilan, atau surat pemberhentian partai.

"Jika anggota DPRD menggugat secara hukum atas pengajuan PAW, maka kami menunda penyerahan nama calon PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu KPU melakukan verifikasi terhadap perolehan suara, status calon terpilih, Daftar Calon Tetap DCT, dan dapil berbatasan. Termasuk juga dokumen penunjang dari DPRD. "Jika data meragukan, kami akan melakukan klarifikasi selama lima hari kerja," tegas Farida.

Berdasarkan pasal 22 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU akan melakukan proses klarifikasi tersebut apabila terdapat keragu-raguan terhadap calon anggota DPRD hasil PAW. Klarifikasi sesuai dengan potensi dari hal yang menjadi keraguan KPU. "Kami bisa melakukan klarifikasi ke pimpinan DPRD, partai politik, instansi terkait, bahkan ke calon PAW," tambahnya.

Sedangkan untuk proses klarifikasi, KPU bisa melakukan dengan cara mengirimkan surat elektronik, komunikasi via telepon atau pesan melalui aplikasi, dan panggilan video yang memungkinkan untuk tatap muka," sambungnya.

Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi dan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD paling lambat sepuluh hari kerja setelah dokumen lengkap. Kemudian DPRD mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Kaltim.

"Apabila anggota DPRD yang akan di-PAW mengajukan gugatan, maka kami tetap harus menunggu keputusan yang sudah inkrah," tegasnya.

Untuk proses PAW anggota DPRD yang bersangkutan dengan hukum KPU tetap mengacu pada PKPU sebagai pedoman, termasuk juga memedomani putusan pengadilan. "Minimal ancaman lima tahun penjara. Seandainya dalam putusan pengadilan hanya dua tahun penjara, ya kami tetap melihat pada ancaman hukumannya," tutup Farida.


Editor: Aspian Nur


Aturan Baru PAW Anggota DPRD, Proses Administrasi Diproses di Daerah

Senin, 01/12/2025

KPU Balikpapan sosialisasikan aturan PAW terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai proses administrasi, verifikasi, klarifikasi, hingga pengajuan pelantikan. (La Eko-KoranKaltim)

Share

Berita Terkait