Selasa, 08/07/2025

Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada 2029, Komisioner KPU Kukar: Ada Ruang Bernapas untuk Persiapan

Selasa, 08/07/2025

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin (Erlita/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada 2029, Komisioner KPU Kukar: Ada Ruang Bernapas untuk Persiapan

Selasa, 08/07/2025

logo

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin (Erlita/Korankaltim.com)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan proses pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025, menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum secara konstitusional harus dipisahkan.

Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Dengan pemisahan ini, skema “pemilu lima kotak” yang selama ini dikenal di mana pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari tidak lagi berlaku.

Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses pemilihan dan memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menyalurkan hak suara sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan bahwa pemisahan ini akan memberikan ruang waktu yang lebih ideal bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan tahapan secara lebih matang.

“Dalam putusan MK disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah Pemilu. Tentu kami menyambut baik, jadi ada jeda waktu yang memungkinkan kami sebagai penyelenggara bekerja lebih tenang dan sistematis,” jelasnya, Selasa (8/7/2025).

Kemudian pada Pemilu 2029 akan ada empat jenis surat suara yang akan dipilih rakyat, yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

Sedangkan Pilkada, yang mencakup pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, wali kota dan DPRD provinsi dan daerah, akan digelar paling lambat akhir 2031.

“Putusan MK hadir sebagai solusi, memberikan ruang kepada penyelenggara agar lebih siap. Kami menyambut baik ini sebagai angin segar, karena pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten dan provinsi akan bisa lebih fokus dan terorganisir,” ungkapnya.

Pemisahan antara Pemilu dan Pilkada ini diyakini akan mengurangi kerumitan teknis di lapangan, sekaligus memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik di tingkat daerah.

Wiwin juga menyatakan bahwa KPU Kukar telah menerima arahan dari KPU Provinsi dan turut mencermati isi putusan tersebut sebagai dasar kerja teknis ke depan. 

“Putusan MK ini jadi acuan kami. Kami sebagai penyelenggara teknis tentu akan mengikuti regulasi yang ada dan memastikan kesiapan maksimal dalam setiap tahapan,” pungkasnya.


Editor: Erwin

Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada 2029, Komisioner KPU Kukar: Ada Ruang Bernapas untuk Persiapan

Selasa, 08/07/2025

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin (Erlita/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait