Jumat, 04/07/2025

PKB Kaltim Sebut MK Melampaui Wewenang Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jumat, 04/07/2025

Ilustrasi

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PKB Kaltim Sebut MK Melampaui Wewenang Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jumat, 04/07/2025

logo

Ilustrasi

Penulis : Rahmadani

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mendapat berbagai respons positif dan negatif. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur (DPW PKB Kaltim) Syafruddin merespons negative dan menyebut keputusan itu  sudah terlalu jauh dari wewenang MK.

"Secara umum keputusan ini adalah putusan yang tidak konsisten, mereka yang menutuskan Pemilu Serentak mereka juga yang memisahkan," kata Syafruddin kepada Korankaltim.com Jumat (4/7/2025).

Pria yang akrab disapa Udin itu menyebut  MK seharusnya tidak melebihi batasan wewenang sebagai penjaga demokrasi di Indoneia. "MK tidak dapat merumuskan undang undang, mereka hanya menentukan undang undang tersebut bertentang atau tidak dengan undang undang dasar," tegasnya.

Akibat putusan ini partai politik (parpol) juga mengalami kebingungan karena secara otomatis masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diperpanjang sampai 2031.

Udin yang juga merupakan anggota DPR RI ini menekankan penetuan mekanisme pemilu merupakan tugas dari DPR RI. "Dalam waktu dekat ini, PKB akan melakukan rapat dan menentukan sikap," tutupnya.


Editor: Aspian Nur

PKB Kaltim Sebut MK Melampaui Wewenang Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jumat, 04/07/2025

Ilustrasi

Share

Berita Terkait