Dua Pasal Jadi Kendala Penyelenggara Pemilu
2 menit baca2.061 kali dibaca

BALIKPAPAN – Pilkada Serentak yang diatur UU 17 tahun 2017 tentang Pemilu, masih menyisakan sejumlah persoalan yang diperkirakan akan jadi beban penyelenggara terutama tingkat PPS dan PPK.
Diperkirakan penghitungan suara dengan lima kotak suara yakni presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten akan menguras tenaga dan waktu petugas penghitungan suara di tingkat TPS. Bahkan berpotensi melanggar UU Pemilu.
Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan dalam simulasi penghitungan suara di Jawa Barat belum lama ini, untuk menghitung hasil pencoblosan suara dari lima kotak suara dibutuhkan waktu hingga pukul 3 dini hari dengan jumlah pemilih 500 DPT.
“Artinya dari sini saja bahwa ini pelanggaran karena harus satu hari maka pasal yang kami inginkan yakni penghitungan pemungutan suara sampai selesai bukan 24 jam atau 1 hari,”sebutnya dalam sosialisasi UU Pemilu yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI Hetifah Saifudian, Ketua KPUD Kaltim M Taufik dan dibuka Walikota Rizal Effendi di Hotel Gran Sinyiur, Senin (9/10).
Selain itu dalam pleno pengitungan suara di tingkat PPS (kelurahan) sudah dihapus sehingga dari TPS langsung ke PPK. Akibatnya, menurut Thoha, kondisi ini menguras tenaga PPK yang hanya berjumlah tiga orang saja semula lima orang.
“Contoh di Balikpapan Tengah ada 250 TPS kalau dikali lima kotak suara ada 1.250 kotak suara. Tidak ada satu pun gedung di Balikpapan ini yang memuat 1.250 kotak,” bebernya.
“Ini kesulitan di tingkat penyelenggara dua pasal saja. Solusinya revisi UU kalau sulit maka setiap TPS yang DPT-nya lebih dari 500 orang dibagi dua tapi dampak TPS akan banyak seluruh Indonesia. Di Balikpapan saja kita punya TPS 1.359. Itu setelah kita simulasikan 300 DPT tiap TPS menjadi 1.800 TPS. Efek implikasi anggaran jadi besar,” ungkapnya. Dia khawatir anggota TPS akan mengalami kelelahan dan bisa berakibat fatal di tingkat bawah.
Menanggapi hal ini anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian yang juga ikut merancang UU Pemilu ini mengatakan pembatasan 24 jam karena ingin proses itu cepat dan berbatas waktu. “Kalau dibilang sampai selesai nanti bisa tidak ada kepastian bisa berapa hari. Maksudnya kita membatasi itu ada batas waktu masyarakat bisa mendapatkan hasil kapan dan itu bisa dilakukan,” ujar Hetifah dari dapil Kaltim ini.
Hetifah mengaku akan memperhatikan hal ini terutama bagi TPS di perkotaan yang jumlah TPS banyak maka bisa saja satu kecamatan dipecah. “Kalau biaya diajukan sekarang ini saya yakin sudah memperhitungkan semacama biaya tidak terduga seperti jumlah calon itu semukan sifatnya masih antisipatif. Biasanya kita dalam pendanaan ada range tidak pas tetap sudah diperhitungkan,” jelasnya.
Dia menyarankan agar nanti diperjelas dalam Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan di lapangan. “Barangkali supaya agar tetap tidak melanggar UU kita inikan kecuali mau di-yudicial review ya. Kita persilakan saja berarti ada perubahan. Bisa juga sih itu tapi saya akan cek dulu,” tandasnya. (din)










