Sebanyak 566 warga yang bermukim di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang dan masuk dalam dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 bakal mencoblos besok pagi hingga siang hari sesuai dengan penjelasan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) kepada Korankaltim.com Senin (21/4/2025) pagi ini.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyebut PSU di Desa Bukit Raya dilakukan dari awal dan hanya melibatkan 566 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
"PSU akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan mengundang pemilih yang ada dalam DPT pada 27 November lalu. Jumlahnya tetap, 566 pemilih," kata Rudi.
Meski digelar pada hari kerja, KPU Kukar memastikan informasi pelaksanaan PSU tersampaikan dengan maksimal. Undangan kepada pemilih didistribusikan Senin (21/4/2025) hari ini disertai sosialisasi langsung di lingkungan sekitar TPS. "Kami juga telah berkoordinasi dengan PPK untuk mendukung penyampaian informasi ini," sebutnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menambahkan, PSU dilakukan berdasarkan putusan MK, setelah adanya temuan pelanggaran di TPS 003 Desa Bukit Raya.
"Ada tiga kondisi yang memungkinkan PSU, yakni bencana alam, rekomendasi Bawaslu atau putusan MK. Kasus TPS 003 ini masuk kategori putusan MK, KPPS terbukti memberi hak suara kepada warga yang tidak masuk dalam DPT," ungkapnya.
Seluruh pihak termasuk kepala desa dan camat diminta aktif menyampaikan informasi PSU kepada masyarakat. "Kami pastikan logistik dan TPS siap, termasuk surat pemberitahuan bagi pemilih," tutup Rahman.
Editor: Aspian Nur