Dua Perkara PHPU Bupati di Kaltim Dinyatakan Berlanjut oleh MK
1 menit baca1.396 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah menyampaikan putusan sela untuk perkara bernomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menetapkan bahwa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan oleh paslon Madri Pani-Agus Wahyudi, akan dilanjutkan.










