Rabu, 05/02/2025

Dua Perkara PHPU Bupati di Kaltim Dinyatakan Berlanjut oleh MK

Rabu, 05/02/2025

Tangkapan layar Sidang Pleno MK dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan. (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dua Perkara PHPU Bupati di Kaltim Dinyatakan Berlanjut oleh MK

Rabu, 05/02/2025

logo

Tangkapan layar Sidang Pleno MK dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan. (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah menyampaikan putusan sela untuk perkara bernomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menetapkan bahwa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan oleh paslon Madri Pani-Agus Wahyudi, akan dilanjutkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Saldi Isra dalam sidang pleno dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. 

Dalam sidang tersebut, tercatat ada 55 perkara yang masuk dari berbagai daerah di Indonesia terkait sengketa hasil pemilihan. Dari jumlah tersebut, 48 perkara telah diputuskan tidak dapat diterima, sementara 7 perkara lainnya dinyatakan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.

“48 perkara sudah diucapkan baik merupakan ketetapan atau putusan, artinya ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan itu artinya akan lanjut ke pembuktian lanjutan,” ungkapnya

Perkara-perkara yang dimaksud khusus di wilayah Kaltim yaitu diantaranya perkara dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dan perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari. Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” tegas Saldi.


Editor: Erwin

Dua Perkara PHPU Bupati di Kaltim Dinyatakan Berlanjut oleh MK

Rabu, 05/02/2025

Tangkapan layar Sidang Pleno MK dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan. (Ist)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.