Selasa, 04/02/2025

Putusan Sela PHPKada Kaltim Bisa Lebih Cepat

Selasa, 04/02/2025

Sidang PHPKada Kaltim yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Putusan Sela PHPKada Kaltim Bisa Lebih Cepat

Selasa, 04/02/2025

logo

Sidang PHPKada Kaltim yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengungkapkan, putusan sela terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kaltim akan disampakan Selasa (5/1/2025) besok atau Rabu (5/2/2025) lusa. Tenggat waktu tersebut dipercepat mengingat waktu jelang pelantikan tidak lama lagi.

Putusan sela merupakan penentuan apakah perselisihan hasil tersebut dapat dilanjut atau tidak melalui penilaian Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi. "Nanti bisa didengar bersama, putusan sela ini menjadi penentu apakah lanjut ke pemeriksaan lanjutan atau akan di dismisal atau tidak lanjut," ujar Ramaon.

KPU Kaltim optimistis mengenai perselisihan tersebut akan dismisal atau tidak berlanjut, sebab sejauh ini pihaknya sebagai penyelenggara sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim sesuai dengan ketentuan.

"Kami yakin kalau ini dismisal karena kami sudah melaksanakan pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya. 

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung sejak 21 Desember 2025 lalu jadi kesempatan bagi pihak termohon dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dalil pemohon. KPU membantah seluruh dalil pemohon yang telah di ajukan dalam sidang PHPkada.


Dirincikan oleh Ramaon dalil pertama yang dibantah mengenai ambang batas paslon dapat mengajukan gugatan sebesar 1,5 persen sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Selain itu bantahan selanjutnya berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu ada pula terkait dalil tuduhan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang mana dalil tersebut kembali dibantah karena dinilai tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim saat rekapitulasi perolehan suara.


Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.