Sabtu, 01/02/2025
Sabtu, 01/02/2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Kemdagri)
Sabtu, 01/02/2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Kemdagri)
KORANKALTIM.COM - Rencana pelantikan 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, batal dilaksanakan.
Proses pelantikan tersebut akan digabungkan dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur melalui putusan sela atau dismissal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian setelah menemui pimpinan MK menyatakan bahwa keputusan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bertujuan untuk menciptakan keseragaman.
MK akan mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari sehingga pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan menunggu pembacaan putusan tersebut.
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal,” ucapnya dikutip dari Antaranews, Sabtu (1/2/2025).
Presiden, kata Mendagri, meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara cepat. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.
Kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada 4–5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri meminta MK segera mengunggah salinan putusan dismissal.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa percepatan unggahan salinan putusan tersebut menjadi salah satu pokok pembicaraan dalam pertemuan dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.
“Jadi, kalau MK sudah memutus langsung meng-upload (salinan putusan) itulah yang kami bicarakan tadi. Saya memohon kepada Ketua, ‘Pak, untuk kecepatan supaya mereka (kepala daerah) sudah mulai bekerja untuk rakyat, yang 296 tambah yang dismissal, ini dilantik serentak dan kemudian mereka bekerja,” bebernya.
Meski demikian, Tito belum memberikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Namun, ia memperkirakan pelantikan dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan dismissal dibacakan MK.
Diketahui bahwa MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Melalui putusan dismissal, terdapat kemungkinan bahwa tidak semua perkara berlanjut ke sidang pembuktian.
Bagi perkara yang dinyatakan lanjut, Mahkamah akan memutusnya pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut merupakan penyesuaian terbaru melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Editor: Erwin
Sabtu, 01/02/2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Kemdagri)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.