Rabu, 08/01/2025
Rabu, 08/01/2025
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Surya/Korankaltim.com)
Rabu, 08/01/2025
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Surya/Korankaltim.com)
Penulis : Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Baru-baru ini, beredar isu terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan kepala daerah awalnya dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, namun dikabarkan berubah menjadi Maret 2025.
Alasan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah dikarenakan prosesnya ingin dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Selain itu, seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru selesai Maret 2025. Sehingga pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU tersebut.
Menanggapi adanya isu tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan belum tentu pelantikan kepala daerah diundur.
“Sebab Keputusan Presiden (Kepres)-nya masih kok di tanggal 7 (Februari), jadi sepanjang Kepresnya belum diganti pelantikan (dipastikan) tetap berlangsung pada tanggal 7,” ujar Akmal Malik, Rabu (8/1/2025).
Ditegaskannya, dalam masa transisi menyambut kepala daerah baru pihaknya sudah menyiapkan tim transisi.
“Kami juga bersama Bu Sekda sebagai Ketua Tim TAPD sudah mencoba mengakomodir visi misi pemenang yang telah di tetapkan oleh KPU,” ucapnya.
Walaupun menurutnya Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelesaian gugatan.
Ketika dimintai tanggapan terkait adanya peluang perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Kaltim jika pelantikan berlangsung di bulan Maret, Akmal Malik, menekankan sebagai ASN pasti siap.
“Kita ini sebagai prajurit, siap saja Sami’na Wa Atho’na (dengar dan patuh) menerima tugas terhadap perintah atasan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.