Kamis, 02/01/2025

Proses PAW Almarhum Junaidi, Edi Damansyah Sebut Ikuti Mekanisme Partai

Kamis, 02/01/2025

Ketua DPC PDIP Kukar Edi Damansyah (Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Proses PAW Almarhum Junaidi, Edi Damansyah Sebut Ikuti Mekanisme Partai

Kamis, 02/01/2025

logo

Ketua DPC PDIP Kukar Edi Damansyah (Heri/Korankaltim.com)

Penulis : Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Genap satu bulan almarhum Junaidi, Ketua DPRD Kukar 2024-2029, meninggal dunia. Dalam peraturan perundang-undangan maka untuk mengganti salah seorang anggota parlemen maka dilakukan Penggantian Antar waktu (PAW).

Diketahui menurut Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. PAW calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menanggapi PAW salah satu legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kukar Edi Damansyah mengatakan pihaknya mengikuti tahapan dan progress yang sedang berjalan.

“Belum ada saya masih mengikuti petunjuk partai kalau saya sih yang penting sesuai aturannya dan sekarang kan sudah ada Plt saya kira nanti sedang berproses,” kata Edi kepada Korankaltim.com, Kamis (2/1/2025).

Diketahui bersama, meninggalnya Ketua DPRD Kukar, Junaidi mengagetkan banyak orang, karena mendadak saat main bulu tangkis, Senin (2/12/2024) malam. Agar jalannya roda organisasi di DPRD Kukar tetap berlangsung sebagaimana semestinya maka telah ditunjuk Plt Ketua DPRD Kukar yakni Junadi yang merupakan dari unsur pimpinan Wakil Ketua II DPRD Kukar dari Fraksi Gerindra.

Ketika ditanya siapa yang akan menggantikan almarhum Junaidi, Edi menegaskan pihaknya belum bisa memastikan namun di tahun 2025 sudah ada penggantinya.

“Belum belum (nama calon pengganti), nanti ada mekanisme partai, saya mengikuti mekanisme partai saja,” tegas Edi.


Editor: Erwin

Proses PAW Almarhum Junaidi, Edi Damansyah Sebut Ikuti Mekanisme Partai

Kamis, 02/01/2025

Ketua DPC PDIP Kukar Edi Damansyah (Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.