Selasa, 17/12/2024
Selasa, 17/12/2024
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan
Selasa, 17/12/2024
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan dokumen resmi yang wajib diajukan oleh pasangan calon peserta Pilkada yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Ketentuan dalam undang-undang berkaitan dengan LPSDK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 mengenai dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) mengumumkan hasil akhir dana kampanye tersebut. “Laporan ini telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) melalui proses dari KPU untuk mengaudit dana kampanye agar tetap terjaga transparansi dan akuntabel,” jelas Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan kepada Korankaltim.com Selasa (17/12/2024) hari ini.
Dalam laporannya, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang telah melaporkan dana kampanye yaitu pasangan nomor urut 01 Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebesar Rp2.451.100.000 dan pengeluaran Rp2.450.050.000
Nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais menerima Rp3.200.370.000 dan pengeluaran sebesar Rp3.200.343.365 sementara paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi sebesar Rp2.324.738.620 dan pengeluaran Rp2.319.237.029.
Audit bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pengeluaran dana kampanye oleh ketiga paslon. Harapannya melalui, audit ini masyarakat menjadi tau berkaitan dengan LPSDK yang telah ditetapkan, sebelumnya kami juga rutin memberikan laporan terhadap publik guna transparansi,” tutup Rudi.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.