Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi telah mengajukan gugatan atas perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan adanya pengajuan gugatan terkait keberatan atas hasil Pilgub Kaltim oleh salah satu paslon.
Pada dasarnya, ia dengan jajarannya sebagai lembaga penyelenggara akan menerima dan memproses gugatan yang diajukan.
“Kalau kita lihat kan sejauh ini masih belum teregister gugatannya, namun pada intinya kami selalu siap untuk memproses adanya gugatan,” ucap Ramaon kepada Korankaltim.com, Kamis (12/12/2024).
Gugatan berasal dari paslon nomor urut 1 dikuasakan kepada Jaenal M, Refly Harun, Raden Violla Reininda Hafidz. Pihak pemohon telah mengajukan gugatannya pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 WIB yang mana itu merupakan detik-detik akhir dari tahapan penerimaan gugatan sengketa hasil Pilkada.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ramaon merincikan gugatan Pilkada di Kaltim terdapat juga terjadi di beberapa daerah yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara 2 perkara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 1 Perkara dan Kabupaten Berau 1 perkara. Apabila perkara tersebut teregistrasi di MK, maka keseluruhan gugatan yang berlangsung sebanyak 5 perkara.
Untuk sementara waktu ini pihaknya tengah menunggu apakah pengajuan gugatan tersebut akan teregistrasi atau tidak, sebab dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar perkara tersebut dapat teregistrasi.
Editor: Erwin