Jumat, 06/12/2024
Jumat, 06/12/2024
Kesbagpol sosialisasi kan Perda dibeberapa Kecamatan (Foto: Humas Kesbangpol Kukar)
Jumat, 06/12/2024
Kesbagpol sosialisasi kan Perda dibeberapa Kecamatan (Foto: Humas Kesbangpol Kukar)
TENGGARONG - Tingkatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 pencegahan dan peredaran narkotika.
Tujuan utama sosialisasi ini bukan hanya sebagai Peraturan, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya Pemkab beserta stake holder lainnya juga memberantas dan mencegah peredaran norkotika baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana diketahui peredaran narkotika dapat berasal dari lingkungan terdekat, hal ini jika tidak dicegah sedini mungkin akan merusak generasi penerus, selain itu dapat mengakibatkan hal-hal fatal seperti gangguan kesehatan, gangguan emosional hingga dapat membahayakan nyawa orang lain.
Kesbangpol Kukar sebagai landing sektor utama pencegahan narkotika berkomitmen untuk mendeteksi dan mengantisipasi dengan memberikan pelayanan terpadi berupa sosialisasi, sowan dari rumah ke rumah hingga deteksi tes urin.
“Tes urin ini biasa kita deteksi jika ada permintaan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke anak-anak sekolah,” ucap Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti melalui Endang Kasubbid Sosial dan Budaya.
Lebih lanjut, kata dia dalam sosialisasi ini bertujuan memberikan kesadaran sekaligus edukasi bahwasanya dari dampak narkotika bukan hanya kecanduan tetapi memberikan kehilangan banyak potensi dan peluang. Mengingat seorang yang kecanduan narkoba akan mengganggu kualitas hidup hingga overdosis yang dapat menyebabkan kematian.
“Kami juga memiliki satu forum yang dinamakan Desa Bersih, sebelumnya para kader harus di tes urin untuk menjadikan percontohan masyarakat bebas narkoba,” jelas Rini.
Kini yang menjadi fokus Kesbangpol Kukar yakni membentuk Desa Bersih di seluruh Kecamatan hingga Desa-desa terpencil di Kukar. Dalam penyelenggaraan sosialisasi pihaknya membawa instansi vertikal yaitu Polres Kukar.
Selain itu pihaknya juga memberikan pemahaman restorative justice sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait, secara bersama-sama mencari penyelesaian yang dengan berasakan keadilan. “Kesbangpol Kukar mengharapkan kalau berbicara pulih mungkin mustahil tetapi setidaknya yang ada ini tidak terpapar,” tutupnya. (adv/ea624/si/ys)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.