Senin, 02/12/2024
Senin, 02/12/2024
PSU yang berlangsung di TPS 001 Kelurahan Bugis. (Ist)
Senin, 02/12/2024
PSU yang berlangsung di TPS 001 Kelurahan Bugis. (Ist)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman menjelaskan PSU dilaksanakan pada TPS tersebut karena ditemukan kesalahan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut diberikan dua surat suara yaitu untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Seharusnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan pemilih tersebut untuk surat suara pemilihan Gubernur Kaltim karena berasal dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser.
“Tepatnya pada saat itu pukul 10.00 Wita, DPTb sebanyak 4 orang ini datang ke TPS, KPPS justru menyerahkan dua surat suara, padahal seharusnya kan satu saja yaitu untuk pemilihan Gubernur Kaltim,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).
Arif menjelaskan temuan tersebut juga diketahui oleh sejumlah instrumen petugas yang ada di TPS, diantaranya Pengawas TPS (PTPS) sampai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Karena lebih dari 1 orang maka hasil telah kami berdasarkan regulasi yang ada harus diadakan PSU,” tutupnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.