Sabtu, 23/11/2024

Bawaslu Kaltim Ingatkan Peran KPU sebagai Leading Sector Penertiban Algaka

Sabtu, 23/11/2024

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada Kaltim yang sudah harus ditertibkan sejak memasuki masa tenang. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Kaltim Ingatkan Peran KPU sebagai Leading Sector Penertiban Algaka

Sabtu, 23/11/2024

logo

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada Kaltim yang sudah harus ditertibkan sejak memasuki masa tenang. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat ingatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim untuk jalankan tugasnya sebagai leading sector dalam melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.


Menurutnya, KPU lah yang bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan lintas sektor dalam melakukan pembersihan APK, sebagaimana Pasal 28 ayat (5), dan (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 


“Padahal ini hari terakhir, belum ada sama sekali gerakan dari KPU,” ungkap Deden sapaannya, Sabtu (23/11/2024) siang tadi.


Sebenarnya ini sebagai bentuk kelalaian dari KPU terhadap aturannya sendiri karena bercermin dengan kebiasaan.


Padahal lanjut dia, KPU semestinya menjelang masa tenang harus mengkoordinir pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan parpol, pemerintah setempat, dan Bawaslu untuk melakukan penertiban saat masa kampanye berakhir.


“Karena yang leading penertiban APK di masa tenang itu merupakan tugas KPU. Itu jelas termaktub dalam PKPU,” ungkapnya.


Sebagai informasi, tahapan kampanye dalam Pilkada serentak berakhir pada hari ini. Mulai 24-26 November pun telah memasuki masa tenang, sehingga seluruh APK harus ditertibkan.


Editor: Faishal Ays

Bawaslu Kaltim Ingatkan Peran KPU sebagai Leading Sector Penertiban Algaka

Sabtu, 23/11/2024

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada Kaltim yang sudah harus ditertibkan sejak memasuki masa tenang. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.