Sabtu, 23/11/2024
Sabtu, 23/11/2024
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada Kaltim yang sudah harus ditertibkan sejak memasuki masa tenang. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
Sabtu, 23/11/2024
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada Kaltim yang sudah harus ditertibkan sejak memasuki masa tenang. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat ingatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim untuk jalankan tugasnya sebagai leading sector dalam melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
Menurutnya, KPU lah yang bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan lintas sektor dalam melakukan pembersihan APK, sebagaimana Pasal 28 ayat (5), dan (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Padahal ini hari terakhir, belum ada sama sekali gerakan dari KPU,” ungkap Deden sapaannya, Sabtu (23/11/2024) siang tadi.
Sebenarnya ini sebagai bentuk kelalaian dari KPU terhadap aturannya sendiri karena bercermin dengan kebiasaan.
Padahal lanjut dia, KPU semestinya menjelang masa tenang harus mengkoordinir pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan parpol, pemerintah setempat, dan Bawaslu untuk melakukan penertiban saat masa kampanye berakhir.
“Karena yang leading penertiban APK di masa tenang itu merupakan tugas KPU. Itu jelas termaktub dalam PKPU,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tahapan kampanye dalam Pilkada serentak berakhir pada hari ini. Mulai 24-26 November pun telah memasuki masa tenang, sehingga seluruh APK harus ditertibkan.
Editor: Faishal Ays
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.