Sebelumnya dalam agenda tersebut KPU Kukar membacakan tata tertib yang harus dipatuhi paslon, selama agenda berlangsung yang mana setiap calon wakil bupati mengambil nomor antrian kemudian nomor terkecil akan maju terlebih dahulu mengambil nomor urut.
Dalam pembacaannya nomor antrian pertama dipegang Rendi Solihin, disusul kedua Alif Turiadi dan terakhir Akhmad Zais. Setelahnya disusul pengambilan nomor urut diambil langsung oleh calon bupati, melalui pembukaan kertas.
“Nomor urut satu pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin, nomor urut dua pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, nomor urut tiga pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan saat rapat pleno terbuka.
Dalam penetapan nomor urut ini para paslon akan menjalani masa kampanye terhitung mulai 25 September lusa sampai -23 November mendatang.
Pengundian nomor urut diakhiri dengan deklarasi damai yang dibacakan komisioner KPU Kukar diikuti paslon dan tim pemenangan.
Perjanjian damai itu berbunyi pertama mewujudkan pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil, kedua bersedia melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, damai berintegrasi tanpa hoax, politisisasi, sara dan tanpa politik uang, ketiga akan melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
“Keputusan ini tertera dalam Berita Acara, berdasarkan keputusan KPU Kukar nomor 1132 tahun 2024 tentang penetapan pasangan nomor urut calon bupati dan wakil bupati,” sebut Rudi.
Editor: Aspian Nur