KPU Beri Waktu Tiga Bapaslon Bupati Kukar Perbaiki Administrasi
1 menit baca377 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan aministrasi ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutaii Kartanegara (Kukar) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin mengtakan pihaknya telahh melaksanakan penelitian pemberkasan administrasi sesuau Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 maupun petunjuk teknis (juknis) KPT 1229.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasidilaksanakan KPU, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat,” jelasnya, Sabtu (7/9/2024).
Ketiga bapaslon diberikan waktu dari 6-8 September 2024, melakukan perbaikan administrasi.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada partai politik maupun LO bapaslon berkenaan status administrasi yang perlu diperbaiki dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Kata Wiwin, setelah perbaikan persyaratan bapaslon. Pihak KPU akan meneliti kembali dokumen perbaikan administrasi hingga 14 September 2024.
Editor: Supiansyah










