PKB Kaltim Polisikan Lukman Edy Terkait Pencemaran Nama Baik
1 menit baca302 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim melaporkan Lukman Edy ke kantor polisi. Mantan Sekjen PKB itu dinilai mencemarkan nama baik menyebarkan hoaks.
Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin mengatakan laporan dibuat serentak oleh pengurus PKB se-Indonesia.
"Kami seluruh Indonesia melaporkan saudara Lukman Edy ke Polda masing-masing, di Kaltim kami juga sudah melaporkan ke Polda Kaltim," ucap Udin, Kamis (8/8/2024).
Lukman Edy melalui media massa mengungkap sejumlah hal yang berkaitan dengan PKB. Bagi Udin pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik PKB.
"Kami juga sudah sertakan unsur-unsur dalam pernyataannya yang dapat dikatakan sebagai unsur menyerang nama baik seseorang atau lembaga," tuturnya.
Dalam laporannya telah merincikan sejumlah alat bukti dari berbagai dokumentasi media mainstream. Bahkan penelaahan dari ahli bahasa dan beberapa ahli lainnya turut disertakan.
"Kami sudah lengkap menyertakan dalam laporan tersebut, intinya langkah hukum ini adalah sikap kita dalam menanggapi tindakan pencemaran nama baik itu," tutupnya.
Perbutan Lukman Edy tersebut dinilai melanggar pasal 27A dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Supiansyah










