Hal itu diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih di enam kecamatan se-Balikpapan yang menurut Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, rapat pleno terbuka ini dilakukan untuk merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli lalu. Hasil rekapitulasi ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari masing-masing kelurahan di tiap kecamatan.
"Alhamdulillah, rapat pleno hari ini berjalan lancar tanpa ada sanggahan berarti. Hasil ini kami bawa pada rapat rekapitulasi pleno terbuka tingkat kota 11 Agustus nanti," kata Yudho kepada Korankaltim.com disela rapat pleno pagi tadi.
Proses pemutakhiran data pemilih terus dilakukan secara dinamis. Jika ada pemilih yang belum terdata, maka pemilih tersebut akan diminta untuk melapor. "Data ini terus berubah, terutama dengan adanya penetapan lokasi khusus di Lapas dan Rutan tapi kami pastikan upaya maksimal dari KPU Balikpapan beserta badan ad-hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan akan memberikan data pemilih yang akurat dan valid agar mereka dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024 nanti," jelas Yudho lagi.
Terkait data perubahan dijelaskannya proses belum sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Hari ini adalah hari terakhir rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya, data akan dikumpulkan pada 10 Agustus, dikonsolidasikan, dan direkapitulasi di tingkat kota pada 11 Agustus," paparnya.
Dalam proses rekapitulasi, KPU Balikpapan memastikan data yang diperoleh dari Disdukcapil Kemendagri telah mencapai 100 persen. "Data yang kami terima dari Disdukcapil Kemendagri sudah 100 persen dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih," tutup Yudho.