Kegiatan itu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY, Niniek Ariyani dalam laporannya menyampaikan tugas pemantauan dan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (KY) ini telah diatur dalam pasal 20 ayat (1) UU 18/2011 Tentang Perubahan atas UU 22/2004.
Komisi Yudisial diseburkan membutuhkan peran serta masyarakat berupa laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Maka dari itu, Komisi Yudisial turut berperan dalam melakukan pemantauan terhadap penyelesaian permasalahan hukum pemilihan umum di pengadilan agar berjalan secara adil dan jujur, sehingga proses pemilihan umum demokratis dan berintegritas akan terwujud.
Selain itu, dalam kegiatan yang berlangsung tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil.
"Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan transfer of knowledge mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta memberikan pengetahuan bagi peserta untuk dapat melakukan pemantauan secara mandiri pada perkara pilkada," ujarnya.
Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menambahkan, pemilihan kepala daerah atau pilkada adalah pilar utama dalam sistem demokrasi yang memberikan hak kepada warga negara untuk memilih wakilnya dalam bentuk pemerintahan.
Proses ini bukan hanya mencakup perhitungan suara, tetapi juga harus melibatkan serangkaian tahapan, termasuk tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pilkada.
"Persidangan ini menjadi arena yang mana terkait sengketa Pilkada diselesaikan secara hukum memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Joko melanjutkan, agar proses persidangan ini berjalan dengan baik dan benar maka perlu dilakukan pengawasan terhadap berjalannya persidangan yaitu dengan melakukan pemantauan di persidangan.
Pentingnya pemantauan ini, tidak hanya mencakup aspek-aspek formal dalam proses persidangan. Tetapi juga mencakup pengamatan terhadap, keberlanjutan dan efesiensi prosedur hukum.
"Pemantaun persidangan perkara Pilkada bertujuan untuk menjamin bahwa setiap langkah hukum diambil dengan itikat baik mengutamakan keadilan dan melibatkan partisipasi aktif baik dari para pihak yang terlibat," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, KY juga telah melaksanakan deklarasi bersama dengan Kemenpora, Universitas Indonesia, Bawaslu, KPU yang dilaksanakan di pafa Jakarta 17 Januari 2024 lalu.
Joko menambahkan, guna memberikan pengawalan perkaran yang berkaitan pemilu untuk pemantauan persidangan, maka untuk saat ini pihaknya menggap perlu memperluas pemantauan itu juga tercakup pada pikada.
Untuk itu, Joko katakan, pendidikan politik bagi masyarakat di seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk mendorong dan membangkitkan kesadaran politik bagi bangsa Indonesia yang memiliki kedudukan dan hak yang sama.
"Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan pemuda sebagai pengawas dan pemantau pada kebijakan perkara Pilkada sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung dari tugas kewenangan KY dalam pengawasan preventif yang diwujudkan melalui kegiatan pada hari ini,"pungkasnya.
Editor: Supiansyah