Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, M Rahman mengatakan hasil rekapitulasi pleno verfak menunjukkan dukungan minimal Belum Memenuhi Syarat (BMS), tetapi masih dapat melakukan verfak perbaikan kesatu yang akan diselenggarakan 13-17 Juli mendatang.
Sebaran dukungan minimal sesuai PKPU 8/2024 sebanyak 40.730, sedangkan AYL dan AZA memberikan dukungan 41.310 yang kemudian dilakukan pembuktian di lapangan.
"Dari 41.310 yang memenuhi syarat sebanyak 27.305 dukungan, tidak memenuhi syarat (TMS) 14.005," Kata Rahman, Kamis (11/7/2024).
Kata Rahman, sesuai Pasal 77 ayat (1) PKPU 8/2024 disebutkan bahwa pasangan calon menyerahkan hanya perbaikan sejumlah dukungan kekurangan, artinya sebanyak 13.424 dukungan harus diserahkan pasangan calon.
Dukungan tersebut dapat memperbaiki data sebelumnya atau dukungan baru.
AYL yang turut hadir pada rekapitulasi pleno, menyatakan sebanyak 67 persen data yang telah diterima, masih ada 33 persen lagi yang harus diperbaiki.
"Kami masih yakin, ini yang akan kita coba klasifikasi karena waktunya cukup singkat. Karena kami gak mungkin menarik data baru semuanya," ujarnya.
Beberapa dukungan mereka perlu perbaikan karena yang sebagian pendukung telah berpindah domisili.
Editor: Supiansyah