Hari Ini Sampai Besok, KPU Kukar Hitung Ulang 10 Ribu Surat Suara
2 menit baca510 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) melaksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Hotel Elty Smart Lesong Batu, Kecamatan Tenggarong Rabu (26/6/2024) hari ini.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan, PUSS ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sesuai dengan surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum 2024.
PUSS dimulai dua hari, hari ini dan besok Dimana KPU Kukar menghitung sekitar 10 ribu surat suara DPR RI dari 43 TPS yang terdiri dari 12 kecamatan se-Kukar.
“Sekitar seribu lebih surat suara dihitung ulang dan terbagi atas tiga panel, kami akan melakukan perhitungan sampai besok, saat perhitungan juga kondisinya kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian,” kata Rudi kepada Korankaltim.com disela kegiatan PUSS pagi tadi.
Diketahui, pemohon dari Partai Demokrat mengajukan permohonan kepada MK atas termohon PAN tentang selisih perolehan suara, yang disebabkan ada perbedaan hasil antara Model C HASIL-DPR/SALINAN dan Model D HASIL KECAMATAN- DPR di sembilan kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
Dengan rincian, penambahan suara termohon PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon Partai Demokrat sebanyak 183 suara. Disandingkan perolehan suara menurut termohon dan pemohon ialah, PAN sebanyak 111.141 suara jadi 110.775 suara dan Partai Demokrat sebanyak 110.752 suara menjadi 110.935 suara.
KPU Kukar memastikan tidak ada surat suara yang rusak selama perhitungan berlangsung, dihadiri Bawaslu, pemohon partai Demokrat dan Termohon PAN serta beberapa partai Golongan Karya (Golkar) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Setelah dilakukan perhitungan ini akan ada rekap dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi dan selesai sebelum tenggat waktu 1 Juli mendatang.
“Kami berharap cepat selesai sesuai dengan timeline, harapan kami tanggal 30 Juni sudah kami berikan ke KPU Kaltim,” pungkas Rudi.
Editor: Aspian Nur










