Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyebutkan, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih pihaknya dalami lebih dulu. Muin membenarkan saat proses pemungutan suara pada 14 Februari terdapat temuan kecurangan yang sumbernya berasal dari aduan masyarakat, yang mana dugaan kecurangan itu berupa orang lain memanfaatkan form model C Pemberitahuan milik warga setempat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima ada sekitar 5 orang yang mengadukannya, kecurangan yang terjadi hak pilihnya seseorang sudah dimanfaatkan orang lain yang lebih dulu," ucap Muin, Rabu (14/2/2024) malam.
Dia menjelaskan, menggunakan hak suara orang lain dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan, disinggung mengenai proses PSU terhadap pemilih yang memiliki form model C Pemberitahuan atau surat undangan untuk mencoblos, Muin akan segera menelusuri bagaimana pihaknya mensiasati hal tersebut.
"Pastinya kami akan segera telusuri ini bagaimana, apakah dimungkinkan PSU ya kita akan berikan itu kepada pemilih, nanti kita tunggu saja hasil penelusurannya," ungkapnya.
Editor: Maruly Z