Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti menjelaskan, anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara yang diberhentikan tersebut berinisial M berdasarkan barang bukti dan saksi terkait kasus pelanggaran.
Dimana dalam pengusutan yang dilakukan Bawaslu, M terbukti melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"M sudah kami putus (diberhentikan) berkaitan dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Panwaslu di Kecamatan Balikpapan Utara," ujar Wasanti kepada Korankaltim.com Jumat (19/1/2024) hari ini.
Pelanggaran yang dilakukan M yakni terbukti membantu seorang calon legislatif (caleg) di Balikpapan untuk kepentingan politik yaitu membantu dalam hal mencetak baliho caleg.
"Jadi M ini membantu bukan transaksional ya. M bantu mencetak baliho, kami temukan juga bukti chat dan transaksi transferan, walaupun memang tidak ada upah didalamnya," beber Wasanti.
Bawaslu Balikpapan juga telah memanggil caleg yang dibantu oleh M untuk klarifikasi dan dari keterangan caleg tersebut terungkap kalau si caleg tak mengetahui anggota Panwaslu tak diperbolehkan membantu caleg dalam bentuk apapun. "Mereka punya kedekatan karena satu RT, jadi ada kedekatan personal antar keduanya, cuma memang caleg ini juga tidak mengetahui kalau pengawas tidak boleh membantu dalam bentuk apapun," papar Wasanti.
M juga sudah dipanggil untuk menerima surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara.
Sementara terkait dengan caleg yang dibantu oleh M tak dikenakan sanksi dan tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu. "Untuk caleg tidak ada sanksi, karena kami lebih menekankan kepada pelanggaran kode etik anggota Panwaslu ini," imbuhnya.
Selain M, Bawaslu juga sebelumnya telah memeriksa seorang anggota Panwaslu berinisial E. Terhadap E, Bawaslu akan melakukan pembinaan, dimana pelanggaran yang dilakukan E masih terbilang pelanggaran yang tidak fatal. "Masih bisa kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan oleh M," ucapnya.
Bawaslu Balikpapan tidak segan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, karena itu dirinya meminta agar semua pihak yang bertugas sebagai penyelenggara dapat menjaga integritas dan profesional dalam mengawasi jalannya pemilu. "Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran kode etik," tutup Wasanti.
Editor: Aspian Nur