Di dalam masa kampanye tersebut, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu sudah diperkenankan memasang dan melaksanakan tahapan kampanye.
"Sesuai tahapannya, masa kampanye sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Nofand Surya Gafilah.
Dalam pelaksanaan kampanye ini tentunya harus melengkapi berbagai persyaratan, diantaranya adalah surat pemberitahuan kampanye oleh pihak penyelenggara kampanye.
"Untuk tata cara dan tahapan-tahapan kampanye ini sudah kami sosialisasikan kepada parpol peserta pemilu. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," tuturnya.
Selain sudah menyosialisasikan tahapan dan tata cara serta aturan kampanye. KPU Kukar juga sudah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga telah disosialisasikan. Sehingga APK ini bisa dipasang ditempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Untuk di Kabupaten Kukar, lokasi pemasangan APK ini sudah ditetapkan. Jadi di 20 kecamatan sudah ada titik-titiknya. Harapan kami, para peserta pemilu dapat mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan tahapan dan aturan yang sudah diberlakukan," tutupnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z