Kesbangpol Kutai Kartanegara Ikut Tertibkan APS di Kawasan Kelurahan
1 menit baca696 kali dibaca

Penulis: */Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara ikut dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu serentak 2024, di Kecamatan Muara Jawa, Senin (6/11/2023) kemarin.
Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti didampingi Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Zulkifli mengungkapkan, penertiban diawali dengan apel di Kantor Camat Muara Jawa, tepatnya pukul 09.00 WITA.
"Penertiban APS yang dilakukan oleh Tim Penertiban APS sepanjang jalan dari Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Dondang, Kelurahan Tama Pole, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kelurahan Muara Jawa Ilir serta Kelurahan Teluk Dalam," kata Zulkifli.
Penertiban yang dilakukan oleh Tim Penertiban APS yakni dengan menurunkan baliho, bendera partai yang ada nomor dan APS lainnya yang dilakukan secara persuasif dan humanis.
Penertiban APS dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku yang penertibannya didampingi oleh para Babinsa dan Babinkamtibmas serta Bawaslu setempat. Anggota Koramil 0906-05/Muara Jawa dalam hal ini hanya bersifat mendampingi.
"Kami bersama tim bersyukur kegiatan berlangsung tertib aman dan lancar dan pada pukul 12.30 Wita kegiatan selesai. Perlu diketahui bersama kegiatan ini sebagai wujud nyata kita menegakkan aturan, karena alat peraga seperti baleho foto dari partai politik peserta pemilu 2024 bakal calon DPR, DPD dan DPRD dijalan fasilitas umum tidak diperbolehkan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024," sebut Zulkifli.
Penertiban APS ini dilakukan bersama dengan stakeholder lainnya seperti KPU, Dishub, TNI-Polri dan juga Satpol PP Kukar, serta Kesbangpol Kukar. Tim gabungan berkumpul dan berangkat dari kantor Bawaslu Kukar dengan membagi tim menjadi lima bagian.
Tim gabungan ini menyasar APS yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum seperti di taman, persimpangan jalan, pohon dan bahkan tiang listrik. "Untuk bendera yang ada di kantor atau sekretariat partai politik (parpol) kita lewati. Fokusnya hanya di fasilitas umum," tegas Ketua Bawaslu Kukar Teguh. (*)










