Seperti disampaikan Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Iwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengajukan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu.
"Ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, jadi salah satunya diminta kepada pemerintah daerah itu memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada penyelenggara Pemilu," ucap Firdaus, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, dari KPU RI sudah meminta KPU ditingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bisa memohon bantuan dari pemerintah setempat. "Untuk dapat jaminan kesehatan ketenagakerjaan tersebut, mulai dari kecamatan hingga nanti panitia pemungutan suara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
Hal tersebut, jelas Firdaus sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim sebelumnya Isran Noor, agar dipenuhi kebutuhan mereka selama Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang. "Karena di APBN tidak bisa terpenuhi maka, di masing-masing daerah pemerintah setempat harus bisa memenuhi kebutuhan anggaran tersebut," ujarnya.
Firdaus menuturkan, untuk anggaran yang sudah diajukan oleh KPU sebesar Rp662 juta, dan Bawaslu Rp110 juta sehingga totalnya Rp772 juta. "Anggaran itu dari KPU untuk memenuhi seluruh anggota di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," jelasnya.
Editor: Maruly Zainuddin