Partai Koalisi Sepakat Budiono-Risti Utami jadi Calon Wawali Balikpapan
2 menit baca921 kali dibaca

Penulis : La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Proses pemilihan wakil wali kota Balikpapan sampai saat ini terus berjalan.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Balikpapan Andi Arief Agung menyebut dalam prosesnya, untuk tindak lanjut dari Panitia Pemilih (Panlih) mereka sudah melaksanakannya rapat ketiga yang dilaksanakan pada 3 September empat hari lalu.
"Akhirnya dari semua mekanisme dan proses politik yang kami bangun dilakukan voting besama dan voting terbuka, diputuskan dua nama berdasarkan hasil akumulasi jumlah suara terbanyak yang dipilih oleh partai politik yaitu Budiono dan Risti Utami untuk jadi calon wawali," kata Arief kepada media Kamis (7/9/2023) siang tadi.
Rapat ketiga dilakukan sesuai amanah dari rapat kedua yaitu rapat partai koalisi pengusung Rahmad - Tohari dan jadi rapat final untuk menentukan enam nama yang disodorkan oleh enam partai politik untuk dikerucutkan menjadi dua nama.
"Dengan ketentuan jika ada partai politik yang tidak hadir dianggap menyetujui keputusan Bersama dan pada prosesnya semua pimpinan telah hadir, baik itu ketua maupun sekretarisnya. Hanya satu yang tidak menghadirkan ketua dan sekjenya yakni partai Perindo," ungkap Arief.
Peserta rapat ketiga yang hadir antara lain untuk Golkar Arief sbagai ketua harian dan Sekretaris DPD Golkar Abdulloh. Gerindra dihadiri ketua partainya Taqwa, PDI-P ada Budiono, PPP hadir langsung ketua Iwan Wahyudi, PKB ada Adam sebagai ketua dan sekretaris Rafii, PKS Son Haji dan Demokrat dihadiri oleh Sekretaris Mieke.
"Sebagaimana amanah undang-undang pemilu dan tertib DPRD, wali kota sebagai kepala daerah merekomendasikan dua nama. Untuk itu votingnya kami menggunakan sistem mengajukan dua nama calon, tapi partai politik diperbolehkan tidak menggunakan haknya untuk mengusung dua nama. Misalnya partai Golkar mengusulkan dua nama yaitu Risty Utami dan Budiono dari PDIP. Tapi PDIP hanya mengusulkan satu nama yakni Budiono," papar Arief.
Sementara mengenai dua nama yang disepakati dari hasil forum koalisi partai pengusung akan diserahkan kepada kepala daerah dan kepala daerah yang memiliki hak merekomendasikan nama tersebut untuk diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan proses pemilihan.
"DPRD akan memerintahkan panlih untuk melaksanakan proses pemilihan. Target penyelesaiannya nanti kita lihat karena suratnya belum masuk," tutup Arief.
Editor: Aspian Nur










