Pejabat Lokal Diharapkan Duduki Kursi Pj Gubernur dan Bupati PPU
2 menit baca769 kali dibaca

Penulis: */Faisal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jabatan Gubernur Kaltim dan Bupati Penajam Paser Utara akan berakhir tahun ini. Sejumlah kalangan berharap agar kursi penjabat (Pj) kepala daerah di dua daerah itu diduduki oleh pejabat lokal.
Gubernur Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi akan mengakhiri jabatan pada 1 Oktober mendatang. Sementara Hamdam, yang saat ini menjabat sebagai pemimpin tunggal di Penajam Paser Utara akan mangkat pada 19 September.
Adapun sembilan kepala daerah lainnya hasil Pilkada 2020 akan mengakhiri masa tugasnya pada 2024 mendatang. Mereka menjabat hanya tiga tahun lebih mengingat Pilkada Serentak berikutnya kembali digelar tahun depan.
Riak mengenai kursi Pj kepala daerah ini sudah mulai terdengar jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah di dua daerah itu. Meski tak terang-terangan, mayoritas berharap agar kursi lowong itu nanti diisi oleh pejabat lokal.
Tak hanya di eksekutif, kalangan legislatif juga telah mulai pembicaraan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengakui pernah ada pembicaraan mengenai siapa yang akan menjadi Pj gubernur, tetapi pembahasan belum dilakukan, mengingat dewan, juga pemprov hanya memiliki hak mengusulkan sementara penetapan tetap ada di tangan Menteri Dalam Negeri.
"DPRD boleh (mengusulkan), itu kan tidak mengikat, tidak wajib. Diusulkan boleh, tidak mengusulkan tidak apa. Tinggal DPRD aja mau gak menggunakan haknya untuk mengusulkan," kata Samson.
Menurut Samsun, siapa saja boleh diusulkan menjadi Pj gubernur, selagi cukup syarat. Tetapi jika bisa, ia tentu berharap kursi penjabat itu diduduki oleh pejabat lokal. "Pengisian Pj itu diisi oleh pejabat lokal itu boleh. Selama memenuhi syarat, minimal Eselon I," sebut Samsun lagi.
Sementara untuk kursi Bupati Penajam Paser Utara, setiap kepala dinas di tingkat provinsi juga memiliki hak untuk menjadi Pj. Mekanismenya juga sama dengan provinsi. "Advice boleh, melalui Komisi I misalnya memanggil Biro Pemerintahan, kemudian asesmen sesuai atau tidaknya dengan aturan, itu boleh. Tapi kalau untuk memberikan usulan DPRD provinsi itu gak punya (hak)," tukasnya.
Pengamat Hukum Tata Negara HTN Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berkata pengisian Pj kepala daerah sampai saat ini masih menjadi persoalan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik soal pengangkatan Pj kepala daerah. Sebab, selama ini hanya menggunakan Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Permendagri 74/2016, itu pun soal pelaksana tugas. Pengangkatan penjabat ini yang sekarang digugat kawan-kawan LBH Jakarta," ucap Castro, sapaannya.
Sementara perintah Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dibuat aturan jelas soal pengangkatan penjabat yang terukur dan sistematis. Kalau permendagri lama ini, gubernur langsung dipillih menteri, sementara bupati wali kota dipilih menteri atas usulan gubernur.
"Sempat mendagri mewacanakan permendagri baru yang salah satu isinya penjabat bisa diusulkan DPRD, tapi itu baru wacana," papar Castro.
Castro mengatakan lebih setuju apabila kepala daerah yang sedang menjabat saja yang diperpanjang masa jabatannya di masa transisi ini. Karena cukup lama masa menjabatnya kalau penjabat. "Apalagi tidak dipilih demokratis. Lebih kuat nuansa kepentingan pengangkatannya," pungkas Castro.
Editor: Aspian Nur










