Hal yang sama juga terlihat di Kabupaten Kutai Kartanegara, beberapa baliho dari berbagai partai politik (parpol) semakin banyak terpampang jelas di sudut-sudut kota.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara menyebut kalau parpol boleh melakukan sosialiasi pasca ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan ketentuan pemasangan bendera parpol peserta pPemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas sesuai dengan aturan Pasal 25 PKPU nomor 33 tahun 2018.
"Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengatur tentang sosialisasi terkait pemasangan bendera dan nomor urut parpol peserta pemilu dan pertemuan terbatas," kata Komisioner Bawaslu Kukar Divisi penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Sofiyan kepada Korankaltim.com Selasa (28/3/2023).
Ditanya terkait dengan pemasangan baliho yang berisikan atau memuat bakal calon legislatif (bacaleg) atau calon legislatif (caleg) yang diusung masing-masing partai, menurut Sofiyan sesuai aturan PKPU yang digunakan saat ini hal tersebut tidak ada didalamnya. "Jadi kami tetap menggunakan aturan PKPU nomor 33 tahun 2018 itu. Kami juga telah memberikan imbauan terkait PKPU ini kepada masing-masing parpol," tegasnya.
Bawaslu Kutai Kartanegara siap memberikan tindakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut, terutamanya jika terbukti melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Apalagi sekarang kan belum ada masa kampanye, belum mengenal adanya caleg karena belum sampai tahapan kesana. Jadi, terkait dengan pemasangan baliho ini, aturan yang kita pakai adalah PKPU nomor 33 tahun 2018," tutup Sofiyan.
Editor: Aspian Nur