KPU Bakal Ajukan Banding Terhadap Gugatan Partai Prima
1 menit baca382 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sikap KPU atas putusan tersebut, pertama, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus. Kedua, mengajukan banding ke PT apabila telah menerima salinan putusan.
"Ketiga, kami tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU tahapan dan jadwal pemilu," ucap Hasyim dikutip dari keterangan di Laman Facebook KPU RI, Jumat (3/3/2023).
Selanjutnya dikatakan Hasyim, saat ini pihaknya masih berpedoman terhadap penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik sesuai Keputusan KPU yang masih berlaku.
Sebagai informasi, Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan menghukum untuk menunda Pemilu, Kamis (2/3/23). Putusan ini bermula saat ada gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
PN Jakpus pun dalam putusannya menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut putusan PN itu tidak punya kompetensi mengadili dan menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
"Kewenangan itu ada di Bawaslu dan PTUN. Jadi keliru dan salah besar kalau kemudian PN memutuskan pemilu ditunda. Ini pertanda ada problem dengan cara berpikir hakim," kata Castro sapaannya, Jumat (3/3/2023).
Baca berita selengkapnya di Koran Kaltim versi cetak, edisi Sabtu 4 Maret 2023.
Editor: Rusdianto










